Selasa, 29 Mei 2012

Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Lingkungan



Pendahuluan
            Berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi, ada dua jenis hukum administrasi, yaitu pertama,hukum administrasi umum (allgemeem deel), yakni berkenaan dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi, tidak terikat pada bidang-bidang tertentu, kedua hukum administrasi khusus (bijzonder deel), yakni hukum-hukum yang terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukum tata ruang, hukum kesehatan dan sebagainya.
Lingkungan hidup sebagai media hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan unsur alam yang terdiri dari berbagai macam proses ekologi yang merupakan suatu kesatuan. Proses-proses tersebut merupakan mata rantai atau siklus penting yang menentukan daya dukung lingkungan hidup terhadap pembangunan. Lingkungan hidup juga mempunyai fungsi sebagai penyangga perikehidupan yang sangat penting, oleh karena itu pengelolaan dan pengembangannya diarahkan untuk mempertahankan keberadaannya dalam keseimbangan yang dinamis melalui berbagai usaha perlindungan dan rehabilitasi serta usaha pemeliharaan keseimbangan antara unsur-unsur secara terus menerus oleh pemerintahan. Oleh karena itu hukum administrasi negara sangat berpengaruh terhadap hukum lingkungan dimana pemerintah harus melaksanakan tugas-tugasnya berdasarkan asas-asas umum pemerintah yang layak yang berkaitan dengan izin menyangkut lingkungan hidup.

Abstrak
            Pada dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara sangat sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima oleh semua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan atau penyelenggaraan suatu Negara. Namun sebagai pegangan, E. Utrecht mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus. Jadi ada tiga ciri-ciri Hukum Administarsi Negara :
1. Menguji hubungan hukum istimewa
2. Adanya para pejabat pemerintahan
3. Melaksanakan tugas-tugas istimewa
Dapat disimpulkan bahwa hukum administarsi negara adalah hukum mengenai pemerintah atau eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara.

2.2  HUBUNGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DENGAN HUKUM LINGKUNGAN
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya. Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.
Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Hubungan hukum lingkungan dengan hukum administrasi negara dapat dilihat dari kasus-kasus lingkungan yang terjadi, misalnya kasus AMDAL.
Dengan masuknya masalah lingkungan sebagai bagian dari kebijaksanaan pembangunan maka pemerintah berwenang untuk mencampurinya, artinya pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur, mengelola lingkungan hidup. Dalam UUD 1945 ditegaskan “Bumi, Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (Pasal 33 (3) UUD 1945. Peranan HAN semakin dominan dan penting karena menjadi dasar pijakan bagi tindakan pemerintah dalam mewujudkan tugasnya dalam rangka menyelenggarakan public service khususnya dalam pemberian izin menyangkut lingkungan hidup.
Dalam pelaksanaan lebih lanjut menyebutkan bahwa : “sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah”. Dan untuk melaksanakan ketentuan itu maka pemerintah :
1.         Mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
2.         Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan kembali sumbar daya alam termasuk sumber daya genetika.
3.         Mengatur pembuatan hukum dan hubungan hukum antara orang atau subyek hukum lainya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetika.
4.         Mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial
5.         Mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yaitu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaran usaha dan/atau kegiatan. AMDAL diatur dalam dalam pasal 15 Undang-undang No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

2.3  KASUS
Lapindo Brantas Inc. melakukan pengeboran gas melalui perusahaan kontraktor pengeboran PT. Medici Citra Nusantara yang merupakan perusahaan afiliasi Bakrie Group. Kontrak itu diperoleh Medici dengan tender dari Lapindo Brantas Inc. senilai US$ 24 juta. Namun dalam hal perijinannya telah terjadi kesimpangsiuran prosedur dimana ada beberapa tingkatan ijin yang dimiliki oleh lapindo yaitu hak konsesi eksplorasi Lapindo diberikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP MIGAS), sementara ijin konsensinya diberikan oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur sedangkan ijin kegiatan aktifitas dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sidoarjo yang memberikan keleluasaan kepada Lapindo untuk melakukan aktivitasnya tanpa sadar bahwa Rencana Tata Ruang (RUTR) Kabupaten Sidoarjo tidak sesuai dengan rencana eksplorasi dan eksploitasi tersebut.
Analisa Kasus
Lemabaga yang mempunyai wewenang menangani pengelolaan lingkungan hidup secara keselurahan, ada dua tingkatan yaitu:
1.      Lembaga yang mengelola lingkungan hidup di tingkat nasional, dan
2.      Lembaga yang mengelola lingkungan hidup di tingkat daerah.
Wewenang kelembagaan ditingkat nasional ini diatur dalam ketentuan pasal 16 ayat (1) UULH. Ketentuan ini mengandung arti bahwa wewenang pengelolaan lingkungan hidup ditingkat nasional, berada ditangan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (MENKLH), yang mempunyai tugas pokok mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kependudukan dan pengelolaan lingkungan hidup. Serta mempunyai fungsi merumuskan kebijaksanaan, membuat perencanaan dan mengkoordinasikan segala kegiatan di bidang kependudukan dan lingkungan hidup.
            Dari tugas dan fungsi yang harus dijalankan oleh MENKLH itu nyata terlihat demikian luas lingkup tugas koordinasi yang menjadi tanggungjawab MENKLH. Hal mana memerlukan kerjasama yang serasi dan terpadu dengan berbagai departemen dan lembaga pemerintah non departemen, terutama dalam kaitan dengan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup secara sektoral.
            Sebagai contoh koordinatifnya wewenang MENKLH dapat terlihat dalam Teknis Kawasan Industri. Dalam hal ini ditegaskan kewajiban dari Perusahaan Kawasan Industri, yang antara lain ditentukan keharusan membuat analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan membangun fasilitas pengelolahan limbah industri.
            Sehubungan dengan ini, meskipun izin pendirian perusahaan kawasan industri berada ditangan Menteri Perindustrian, namun dengan adanya kewajiban seperti yang disebutkan diatas, paling tidak Menteri Perindustrian mengadakan koordinasi dengan MENKLH. Demikian pula dalam hal perusahaan kawasan industri yang berlokasi di daerah, membutuhkan lahan/tanah yang luas maka penetapan letak kawasan industri menjadi wewenang Gubernur (setelah berkonsultasi dengan Bapedda) selaku pengelola di daerah.
Dalam kasus luapan lumpur Lapindo adalah salah satu contoh kebijakan pembangunan yang dalam implementasinya telah terjadi pergeseran orientasi, yaitu kebijakan pembangunan yang cenderung mengabaikan faktor kelestarian lingkungan atau suatu kebijakan yang tidak memasukkan faktor lingkungan sebagai hal yang mutlak untuk dipertimbangkan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pelaksanaannya. Salah satu contohnya adalah tidak ditepatinya kebijakan lingkungan yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan sebelum suatu perusahaan mendapatkan izin untuk melakukan usahanya. Pertimbangan kebijakan lingkungan tersebut antara lain : jarak rumah penduduk dengan lokasi eksplorasi, mentaati standar operasional prosedur teknik eksplorasi, dan keberlanjutan lingkungan untuk masa yang akan datang. Dimana pemerintah juga harus melibatkan masyarakat dalam mengambil keputusan dan kepentingan bersama yang harus diutamakan dan didukung. Kegiatan eksplorasi harus mempertimbangkan lingkungan dan mendapat izin Ordonansi Gangguan (HO–Hinder Ordonnantie).

2.4  HUBUNGAN KASUS YANG DIANGKAT DALAM MAKALAH INI DENGAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG LAYAK
Pemerintah yang berwenang memberikan surat izin pada suatu perindustrian harus berdasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang layak, yaitu harus sesuai dengan asas kebijaksanaan, asas kecermatan, asas penyelenggaraan kepentingan umum, dan asas keseimbangan. Apabila pemerintah bertentangan dengan asas-asas ini, maka dapat menimbulkan kerugian terutama terhadap masyarakat dan lingkungan.
Dapat kita lihat pada contoh kasus di atas dimana pemerintah tidak cermat dan bijaksana dalam mengeluarkan surat perizinan pada PT. Lapindo, pemerintah dalam mengeluarkan izin disini tidak melakukan peninjauan terlebih dahulu terhadap perindustrian yang dibuat oleh PT. Lapindo. Sementara AMDAL menentukan adanya syarat-syarat  suatu perindustrian  layak untuk beroperasi, tetapi pemerintah tidak menghiraukan syarat-syarat ini. Jadi pemerintah dalam hal ini telah melanggar asas penyelenggaraan kepentingan umum yang tidak melihat pada masyarakat.
Dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah masyarakat karena tidak sejalannya pemerintah dengan asas-asas pemerintah yang layak. Semua dampak dari PT. Lapindo ini mengarah pada masyarakat, seperti terendamnya pemukiman penduduk, pencemaran lingkungan, dan sebagainya. Tetapi pemerintah malah dinilai lepas tangan dan tidak bertanggung jawab atas kasus ini.
BAB III
PENUTUP
3.1  KESIMPULAN
Sebagaimana yang telah kami paparkan sebelumnya bahwa sejak pemerintah turut campur dalam berbagai segi kehidupan masyarakat, masalah lingkungan hidup tidak lagi merupakan urusan orang perorangan, melainkan sudah menjadi bagian dari kebijaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah karena sudah merupakan bagian dari kebijaksanaan pembangunan, maka pemerintah mempunyai wewenang untuk membantu, menata, mengelolah, memelihara dan mengendalikan dan terutama mencegah terjadinya kerusakan atau pencemaran lingkungan
Untuk mencegah dan mengalihkan tingkah laku seseorang, badan atau lembaga agar tetap berada pada batas-batas yang sesuai dengan daya dukung lingkungan yaitu kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, maka pemerintah memerlukan sarana kebijaksanaan lingkungan. Saran tersebut dalam Hukum Administrasi Negara adalah Perizinan dan AMDAL
Pemerintah dalam jabatannya juga harus sesuai dengan AAUPL, dimana pemerintah yang mempunyai tugas untuk memberikan surat perizinan kepada industri harus berdasarkan pada AAUPL, yaitu harus sesuai dengan asas kebijaksanaan, asas kecermatan, dan asas penyelenggaraan kepentingan umum. Apabila pemerintah bertentangan dengan asas-asas ini, maka dapat menimbulkan kerugian terutama terhadap masyarakat dan lingkungan. 
DAFTAR PUSTAKA
http://lightofpoetry.blogspot.com/2011/06/hubungan-hukum-lingkungan-dengan-han.html
repocytory.usu.ic.id/bitstream/12356789/5318/1/09E00193.pdf
Bahan ajar Hukum Lingkungan
Bahan ajar Hukum Administrasi Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar