Rabu, 30 Mei 2012

RANGKUMAN MATERI SAN



·        Dalam san sistem diartikan sebagai totalitas susunan atau jaringan.
·        Kerangka dasar san ada 2 : (1) sistem ; (2) administrasi Negara

(1) Sistem : merupakan totalitas dari pada komponen-konponen yang saling berinteraksi, berinterelasi dan berinterdependensi.
a.     Interaksi     : Aktivitas yang dilakukan oleh komponen sistem
b.     Interelasi     : Menjalin hubungan dengan komponen lain
c.      Interdependensi : saling ketergantungan antara komponen yang satu dengan komponen yang lain

Ketiga hal tersebut merupakan komponen sistem yang menyebabkan sistem menjadi  suatu totalitas.
Komponen utama sistem : input ( masukan utama berupa informasi, energy, bahan-bahan); conversion; output; feedback

·        San sebagai sistem memiliki sifat-sifat:
a.     Abstrak      : tidak berwujut
b.     Buatan        : dirancang dan di kendalikan oleh manusia
c.      Terbuka      : peka terhadap pengaruh lingkungan
d.     Hidup         : terus berkembang karena sifatnya yang terbuka

Kompleks : (1) terdapat banyak komponen; (2)sebagai totalitas: berinteraksi dengan sistem lainnya
·        Sebagai sistem, maka:
a.     Administrasi Negara terdiri dari berbagai subsistem antara lain, tugas pokok, fungsi kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, sarana dan prasarana
b.     Berinteraksi dengan sistem lain, seperti seperti sistem politik, ekonomi, budaya dan agama.
c.      Berinteraksi dengan ekosistem seperti geografi, demografi,dan kekayaan alam

Berdasarkan interaksi dengan lingkungan, san termasuk sistem terbuka. Memungkinkan adanya interaksi dengan lingkungan.
          Karakteristik sistem terbuka:
a.     Mendatangkan energi/ mengimpor energi dari lingkungan
b.     Mentransformasi energi
c.      Mengekspor hasil > menyampaikan hasil pada lingkungan
d.     Memiliki rangkaian peristiwa > mempunyai pola kegiatan dan pertukaran energi
e.      Negentropi > sistem terbuka harus bergerak melawan proses entropi(menuju kehancuran)
f.       Balikan negatif > sistem yang terbuka memperoleh informasi tentang kekurangan produk dan jasa
g.     Homeostatis dinamis > mempunyai mekanisme untuk mengatur sedemikian rupa sehingga mencapai keadaan  yang mentap dan terus berubah mengikuti perubahan lingkungan.
h.     Diferensiasi > sistem cenderung berkembang multiplikasi dan peranan dengan spesialisasi fungsi
i.       Ekuifinalitas
j.       Sistem terbuka mempunyai kemampuan untuk mencapai hal yang sama dari kondisi yang berbeda dengan proses yang berbeda
Sistem dapat eksis jika sistem tersebut bisa mempengaruhi dan di pengaruhi lingkungan > dengan kata lain, sistem/ organisasi akan eksis jika dapat memenuhi tuntutan lingkungan.
          proses bekerjanya sistem dalam pengertian kazt & rosenzwieg dimaksudkan bahwa sistem berlangsung dalam  organisai yang melibatkan manajemen, karena itulah harus reaktif dan antipatif.
Ekologi  : merupakan cabang biologi yang mempelajari hubungan organism hidup dengan lingkungannya, dimana organism tersebut hidup.
          Studi ekologi akhirnya dikembangkan untuk melihat ekologi yang ada pada manusia (hukan ecologis), dimana pada realitanya manusia juga mempunyai hubungan timbal balik dengan lingkungan.

Ekologi administrasi Negara: bahwa administrasi Negara adalah sistem yang hidup. Yang dilihat yaitu ; interaksi pola organisme dengan lingkungan.

·        Pendekatan untuk mempelajari ekologi administrasi Negara: (nikolas Hendry)
1.     Teoritis : paradikma = prinsip-prinsip administrasi yang diharapkan bersifat universal
Dibantah oleh Robert dahl: perbedaan visi misi, pribadi, dan setting sosial
2.     Praktis : bantuan untuk Negara yang baru merdeka > pengiriman ahli-ahli yang mampu memanagment pemerintah dengan baik (faktanya, aplikasinya tidak semuanya berhasil). Hal ini dikarenakan beda kultur, lingkungan, politik dan sistem ekonomi.
Jadi, memindahkan sistem dalam lingkungan administrasi Negara belum tentu tepat.

·        Unsur-unsur sistem san:
1.     Lingkungan sebagai stimulus untuk administrator bekerja (dalam lingkungan ini ada subyek yang memberikan masukan ( masukan dalam san):
-tuntutan/keinginan: pembagian barang dan jasa
-sumber daya dan dana: tenaga pegawai yang memiliki keahlian teknologi dan penyediaan kekayaan & bahan mentah
-dukungan: ketaatan terhadap UU,PP
-oposis: menghambat, bahkan dapat menghentikan proses konversi
 b. konversi: proses yang menyangkut unit adminsitratif sebagai pelaku dari pengambilan keputusan, pelaksaan, pengontrolan dan pengendalian
 c. keluaran : berupa barang dan jasa penyampaian informasi dan pengaturan perilaku
d.  umpan balik : pengaruh dari keluaran terdahulu, untuk dijadikan masukan baru, sehingga keberadaan umpan balik ini, sekaligus membuktikan keberlanjutan interaksi antara seorang administrator dan sumber-sumber lainnya.

Model adalah alat ciptaaan manusia untuj menganalisa gejala gejala ( realita ) yang sangat kompleks.
Sebagai model SAN hanya ada dipikiran dan tidak melekat pada fakta. Dengan model, maka geajala administrasi Negara yang kompleks bisa di sederhanakan.
Keuntungan model SAN
·        Dapat menganalisa gejala yang kompleks
·        Dapat mengetahui apa yang menjadi komponen SAN.
·        Dapat diketahui bagaiman hubungan antara komponen
·        Dapat mengetahui yang trejadi jika salah satu komponen tersebut
Model sistem
1.     Modified traditional : model tradisional yang sudah dimodifikasi. SAN yang tradisional hanya melihat atas dasar proses ( planning , coordinating, organizing )
2.     Development oriented : penedekatan yang lebih praktis, melihat perkembangan Negara Negara maju dan kemudian diterapkan di negara berkembang. Dalam hal ini cultural born sudah turut berpengaruh.
3.     General theory system model building: bahwa SAN mempengaruhi sekaligus dipengaruhi lingkungan. Terbagi atas : bimodal agrarria-industria dan model sala. Sosiologi membagi masyarakat menjadi :
a.     Kelompok masyarakat agraris dan kelompok masyarakat industri.
Dari pengelompokan ini maka SAN dalam kelompok masyarakat dibedakan menjadi dua yaitu SAN pada masyarakat agraris disebut agraria dan SAN pada masyarakat industry disebut industria. Perbedaan tersebut dapat ditinjau dari beberapa sudut pandang yaitu :
1.     Ekonomi, bahwa masyarakat cenderung bergerak dari agraris ke industry dan bukan sebaliknya
2.     Tingkat struktur diferensiasinya
·        Dalam masyarakat agraris satu struktur menjalankan beberapa fungsi. Fungsi politik, ekonomi, sosial dan lainnya menyatu kedalam satu fungsi. Masyarakat tersusun atas dasar hubungan kekeluargaan atau kekerabatan yang dikepalai oleh seorang kepala suku yang mengemban  

Bryce juga menyatakan bahwa “sistem informasi adalah suatu rangkaian proses bisnis yang secara logis saling berhubungan untuk mencapai tujuan organisasi”. Taggart juga membahas tentang informasi dalam lingkungan sistem informasi ini. Menurutnya, informasi dalam suatu lingkungan sistem informasi harus mempunyai persyaratan umum sebagai berikut :  harus diketahui oleh penerima sebagai referensi yang tepat  harus sesuai dengan kebutuhan yang ada dalam proses pembuatan/ pengambilan keputusan  harus mempunyai nilai surprise, yaitu hal yang sudah diketahui hendaknya jangan diberikan  harus dapat menuntun pemakai untuk membuat keputusan. Suatu keputusan tidak selalu menuntut adanya tindakan. Brooker, dkk menyatakan bahwa sistem informasi yang menghasilkan informasi dengan persyaratan di atas harus mempunyai beberapa sifat seperti :  pemrosesan informasi yang efektif. Hal ini berhubungan dengan pengujian terhadap data yang masuk, pemakaian perangkat keras dan perangkat lunak yang sesuai  manajemen informasi yang efektif. Dengan kata lain, operasi manajemen, keamanan dan keutuhan data yang ada harus diperhatikan  keluwesan. Sistem informasi hendaknya cukup luwes untuk menangani suatu macam operasi  kepuasan pemakai. Hal yang paling penting adalah pemakai mengetahui dan puas terhadap sistem informasi.


lBryce  juga menyatakan bahwa “sistem informasi adalah suatu rangkaian proses bisnis yang secara logis saling berhubungan untuk mencapai tujuan organisasi”.
lTaggart juga membahas tentang informasi dalam lingkungan sistem informasi ini. Menurutnya, informasi dalam suatu lingkungan sistem informasi harus mempunyai persyaratan umum sebagai berikut :
n  harus diketahui oleh penerima sebagai referensi yang tepat
n  harus sesuai dengan kebutuhan yang ada dalam proses pembuatan/ pengambilan keputusan
n  harus mempunyai nilai surprise, yaitu hal yang sudah diketahui hendaknya jangan diberikan
n  harus dapat menuntun pemakai untuk membuat keputusan. Suatu keputusan tidak selalu menuntut adanya tindakan.
lBrooker, dkk menyatakan bahwa sistem informasi yang menghasilkan informasi dengan persyaratan di atas harus mempunyai beberapa sifat seperti :
n  pemrosesan informasi yang efektif. Hal ini berhubungan dengan pengujian terhadap data yang masuk, pemakaian perangkat keras dan perangkat lunak yang sesuai
n  manajemen informasi yang efektif. Dengan kata lain, operasi manajemen, keamanan dan keutuhan data yang ada harus diperhatikan
n  keluwesan. Sistem informasi hendaknya cukup luwes untuk menangani suatu macam operasi
n  kepuasan pemakai. Hal yang paling penting adalah pemakai mengetahui dan puas terhadap sistem informasi.

Selasa, 29 Mei 2012

Review Buku Sistem Sosial Indonesia karangan Nasikun


Dosen penulis di UGM, J. Nasikun, menulis sebuah buku tipis berjudul “Sistem Sosial Indonesia”  (terbit pertama kali 1984). Buku itu adalah buku pegangan bagi mahasiswa tahun pertama di program sarjana sosiologi kala itu untuk matakuliah wajib yang berjudul sama Sistem Sosial Indonesia.Waktu itu, karena hanya berorientasi pada mencari nilai bagus, penulis hanya membaca bab per-bab buku itu sebatas bisa mengerjakan tugas dan menjawab soal-soal ujian. Penulis tidak membeli buku itu dan hanya memfotokopinya sesuai kebutuhan kuliah saja.Tak banyak yang penulis ingat dari perkuliahan tersebut. Salah satu yang masih membekas adalah sebuah paparan tentang model “masyarakat majemuk” sebagai gambaran tentang sistem sosial di Indonesia, yang berbeda dengan model klasifikasi sosial di Barat.Pada Februari 2009, enam tahun setelah lulus sarjana, penulis berkesempatan membeli buku tipis yang dicetak ulang 16 kali itu. Meskipun menghuni rak buku penulis sejak itu, namun baru sekitar awal 2010 penulis menyempatkan diri membaca tuntas isi buku tersebut. Sebagai orang yang sekarang mengajar sosiologi, khususnya teori-teori sosiologi, penulis sangat terkesima setelah menuntaskan membaca buku itu.Ada empat hal yang menurut penulis patut dikagumi dari tulisan Nasikun tersebut. Pertama, buku tipis itu merupakan uraian yang sederhana namun mendasar tentang masalah konflik dan integrasi sosial di Indonesia menggunakan dua kerangka teoritik sosiologis: fungsionalisme-struktural dan teori konflik.Nasikun berangkat dari dua rumusan masalah yang sangat fundamental, yaitu: 1) “faktor-faktor laten apakah yang sesungguhnya telah menyebabkan semua pertentangan tersebut, dan yang senantiasa akan menjadi sumber yang bersifat laten pula bagi konflik-konflik sosial yang mungkin saja terjadi di Indonesia di kemudian hari? (Nasikun 2007:5)”; dan 2) “faktor-faktor apakah yang sebaliknya mengintegrasikan masyarakat Indonesia yang memiliki kondisi-kondisi konflik macam itu? (h. 7-8).”Dari dua rumusan masalah dasar tersebut, mudah diduga Nasikun beranjak pada uraian tentang teori fungsionalisme-struktural dan teori konflik. Meskipun isinya menjelaskan sistem sosial masyarakat Indonesia secara umum, namun penyampaian isi buku tersebut dilandaskan pada suatu kerangka teoritik yang kuat, yaitu mencoba menggunakan pendekatan fungsionalisme. Singkat kata, buku tipis itu disusun dalam sebuah kerangka berpikir yang jelas.Kedua, meskipun tidak tertulis secara eksplisit, data-data yang disampaikan dalam buku tipis itu diperoleh dari konsistensi Nasikun memilih dan menggunakan suatu metode penelitian yaitu: studi pustaka. Konsistensi inilah yang membuat Nasikun tidak menghadapi kebingungan untuk memasukkan informasi dari sumber-sumber lain (wawancara ataupun observasi lapangan).Melakukan studi pustaka bukanlah suatu hal yang mudah. Dibutuhkan suatu kebiasaan dan keterampilan membaca dan menuliskannya kembali dalam suatu rangkaian paragraf yang argumentatif. Problem terbesar dari metode studi pustaka adalah peneliti tidak bisa bertanya tentang informasi yang lebih detail. Apa yang tersaji, ya sudah itu! Tidak bisa ditambah lagi. Pada taraf ini, Nasikun berhasil mengatasi kesulitan melakukan studi pustaka.Ketiga, meskipun buku itu hanya setebal 108 halaman, kalimat-kalimat argumentatif yang disusun Nasikun sudah cukup untuk menggiring pembacanya pada sebuah konklusi: masyarakat Indonesia yang majemuk ini menyimpan potensi konflik tinggi, tapi tidak selalu meledak menjadi kekerasan karena adanya hubungan saling-menyilang (cross-cutting affiliations) yang senantiasa menghasilkan loyalitas saling-menyilang (cross-cutting loyalities) pula (Ibid.:108).Saling-menyilang antara kelas sosial dan kelompok sosial dalam masyarakat yang majemuk seperti Indonesia menjadi alasan tentang mengapa Indonesia bisa bertahan sampai saat ini sekalipun harus berhadapan dengan berbagai potensi pertentangan. Sebuah konklusi yang ilmiah, namun sekaligus pula dapat diperdebatkan.Keempat, Nasikun secara sadar menyampaikan bahwa apa yang ditulisnya itu hanyalah sebagian dari kemungkinan temuan-temuan yang lain. Tulisnya, “buku kecil ini tidaklah dimaksudkan sebagai suatu usaha untuk menjelajah dan membeberkan semua pendekatan teoritik yang dikenal di dalam sosiologi (Ibid:8).”Kalimat itu sekaligus menjadi sebuah pembelaan bahwa argumentasi penulis buku ini bisa jadi tidak sepenuhnya benar jika melihat masyarakat Indonesia menggunakan perspektif yang berbeda. Kalimat tersebut jelas merupakan sebuah ajakan (untuk tidak menyebut sebagai tantangan) bagi siapapun untuk melakukan penelusuran lebih mendalam tentang fenomena-fenomena sosial di Indonesia menggunakan perspektif yang berbeda demi mendapatkan suatu gambaran yang utuh tentang masyarakat Indonesia..

Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Lingkungan



Pendahuluan
            Berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi, ada dua jenis hukum administrasi, yaitu pertama,hukum administrasi umum (allgemeem deel), yakni berkenaan dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi, tidak terikat pada bidang-bidang tertentu, kedua hukum administrasi khusus (bijzonder deel), yakni hukum-hukum yang terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukum tata ruang, hukum kesehatan dan sebagainya.
Lingkungan hidup sebagai media hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan unsur alam yang terdiri dari berbagai macam proses ekologi yang merupakan suatu kesatuan. Proses-proses tersebut merupakan mata rantai atau siklus penting yang menentukan daya dukung lingkungan hidup terhadap pembangunan. Lingkungan hidup juga mempunyai fungsi sebagai penyangga perikehidupan yang sangat penting, oleh karena itu pengelolaan dan pengembangannya diarahkan untuk mempertahankan keberadaannya dalam keseimbangan yang dinamis melalui berbagai usaha perlindungan dan rehabilitasi serta usaha pemeliharaan keseimbangan antara unsur-unsur secara terus menerus oleh pemerintahan. Oleh karena itu hukum administrasi negara sangat berpengaruh terhadap hukum lingkungan dimana pemerintah harus melaksanakan tugas-tugasnya berdasarkan asas-asas umum pemerintah yang layak yang berkaitan dengan izin menyangkut lingkungan hidup.

Abstrak
            Pada dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara sangat sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima oleh semua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan atau penyelenggaraan suatu Negara. Namun sebagai pegangan, E. Utrecht mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus. Jadi ada tiga ciri-ciri Hukum Administarsi Negara :
1. Menguji hubungan hukum istimewa
2. Adanya para pejabat pemerintahan
3. Melaksanakan tugas-tugas istimewa
Dapat disimpulkan bahwa hukum administarsi negara adalah hukum mengenai pemerintah atau eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara.

2.2  HUBUNGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DENGAN HUKUM LINGKUNGAN
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya. Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.
Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Hubungan hukum lingkungan dengan hukum administrasi negara dapat dilihat dari kasus-kasus lingkungan yang terjadi, misalnya kasus AMDAL.
Dengan masuknya masalah lingkungan sebagai bagian dari kebijaksanaan pembangunan maka pemerintah berwenang untuk mencampurinya, artinya pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur, mengelola lingkungan hidup. Dalam UUD 1945 ditegaskan “Bumi, Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (Pasal 33 (3) UUD 1945. Peranan HAN semakin dominan dan penting karena menjadi dasar pijakan bagi tindakan pemerintah dalam mewujudkan tugasnya dalam rangka menyelenggarakan public service khususnya dalam pemberian izin menyangkut lingkungan hidup.
Dalam pelaksanaan lebih lanjut menyebutkan bahwa : “sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah”. Dan untuk melaksanakan ketentuan itu maka pemerintah :
1.         Mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
2.         Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan kembali sumbar daya alam termasuk sumber daya genetika.
3.         Mengatur pembuatan hukum dan hubungan hukum antara orang atau subyek hukum lainya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetika.
4.         Mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial
5.         Mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yaitu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaran usaha dan/atau kegiatan. AMDAL diatur dalam dalam pasal 15 Undang-undang No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

2.3  KASUS
Lapindo Brantas Inc. melakukan pengeboran gas melalui perusahaan kontraktor pengeboran PT. Medici Citra Nusantara yang merupakan perusahaan afiliasi Bakrie Group. Kontrak itu diperoleh Medici dengan tender dari Lapindo Brantas Inc. senilai US$ 24 juta. Namun dalam hal perijinannya telah terjadi kesimpangsiuran prosedur dimana ada beberapa tingkatan ijin yang dimiliki oleh lapindo yaitu hak konsesi eksplorasi Lapindo diberikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP MIGAS), sementara ijin konsensinya diberikan oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur sedangkan ijin kegiatan aktifitas dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sidoarjo yang memberikan keleluasaan kepada Lapindo untuk melakukan aktivitasnya tanpa sadar bahwa Rencana Tata Ruang (RUTR) Kabupaten Sidoarjo tidak sesuai dengan rencana eksplorasi dan eksploitasi tersebut.
Analisa Kasus
Lemabaga yang mempunyai wewenang menangani pengelolaan lingkungan hidup secara keselurahan, ada dua tingkatan yaitu:
1.      Lembaga yang mengelola lingkungan hidup di tingkat nasional, dan
2.      Lembaga yang mengelola lingkungan hidup di tingkat daerah.
Wewenang kelembagaan ditingkat nasional ini diatur dalam ketentuan pasal 16 ayat (1) UULH. Ketentuan ini mengandung arti bahwa wewenang pengelolaan lingkungan hidup ditingkat nasional, berada ditangan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (MENKLH), yang mempunyai tugas pokok mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kependudukan dan pengelolaan lingkungan hidup. Serta mempunyai fungsi merumuskan kebijaksanaan, membuat perencanaan dan mengkoordinasikan segala kegiatan di bidang kependudukan dan lingkungan hidup.
            Dari tugas dan fungsi yang harus dijalankan oleh MENKLH itu nyata terlihat demikian luas lingkup tugas koordinasi yang menjadi tanggungjawab MENKLH. Hal mana memerlukan kerjasama yang serasi dan terpadu dengan berbagai departemen dan lembaga pemerintah non departemen, terutama dalam kaitan dengan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup secara sektoral.
            Sebagai contoh koordinatifnya wewenang MENKLH dapat terlihat dalam Teknis Kawasan Industri. Dalam hal ini ditegaskan kewajiban dari Perusahaan Kawasan Industri, yang antara lain ditentukan keharusan membuat analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan membangun fasilitas pengelolahan limbah industri.
            Sehubungan dengan ini, meskipun izin pendirian perusahaan kawasan industri berada ditangan Menteri Perindustrian, namun dengan adanya kewajiban seperti yang disebutkan diatas, paling tidak Menteri Perindustrian mengadakan koordinasi dengan MENKLH. Demikian pula dalam hal perusahaan kawasan industri yang berlokasi di daerah, membutuhkan lahan/tanah yang luas maka penetapan letak kawasan industri menjadi wewenang Gubernur (setelah berkonsultasi dengan Bapedda) selaku pengelola di daerah.
Dalam kasus luapan lumpur Lapindo adalah salah satu contoh kebijakan pembangunan yang dalam implementasinya telah terjadi pergeseran orientasi, yaitu kebijakan pembangunan yang cenderung mengabaikan faktor kelestarian lingkungan atau suatu kebijakan yang tidak memasukkan faktor lingkungan sebagai hal yang mutlak untuk dipertimbangkan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pelaksanaannya. Salah satu contohnya adalah tidak ditepatinya kebijakan lingkungan yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan sebelum suatu perusahaan mendapatkan izin untuk melakukan usahanya. Pertimbangan kebijakan lingkungan tersebut antara lain : jarak rumah penduduk dengan lokasi eksplorasi, mentaati standar operasional prosedur teknik eksplorasi, dan keberlanjutan lingkungan untuk masa yang akan datang. Dimana pemerintah juga harus melibatkan masyarakat dalam mengambil keputusan dan kepentingan bersama yang harus diutamakan dan didukung. Kegiatan eksplorasi harus mempertimbangkan lingkungan dan mendapat izin Ordonansi Gangguan (HO–Hinder Ordonnantie).

2.4  HUBUNGAN KASUS YANG DIANGKAT DALAM MAKALAH INI DENGAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG LAYAK
Pemerintah yang berwenang memberikan surat izin pada suatu perindustrian harus berdasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang layak, yaitu harus sesuai dengan asas kebijaksanaan, asas kecermatan, asas penyelenggaraan kepentingan umum, dan asas keseimbangan. Apabila pemerintah bertentangan dengan asas-asas ini, maka dapat menimbulkan kerugian terutama terhadap masyarakat dan lingkungan.
Dapat kita lihat pada contoh kasus di atas dimana pemerintah tidak cermat dan bijaksana dalam mengeluarkan surat perizinan pada PT. Lapindo, pemerintah dalam mengeluarkan izin disini tidak melakukan peninjauan terlebih dahulu terhadap perindustrian yang dibuat oleh PT. Lapindo. Sementara AMDAL menentukan adanya syarat-syarat  suatu perindustrian  layak untuk beroperasi, tetapi pemerintah tidak menghiraukan syarat-syarat ini. Jadi pemerintah dalam hal ini telah melanggar asas penyelenggaraan kepentingan umum yang tidak melihat pada masyarakat.
Dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah masyarakat karena tidak sejalannya pemerintah dengan asas-asas pemerintah yang layak. Semua dampak dari PT. Lapindo ini mengarah pada masyarakat, seperti terendamnya pemukiman penduduk, pencemaran lingkungan, dan sebagainya. Tetapi pemerintah malah dinilai lepas tangan dan tidak bertanggung jawab atas kasus ini.
BAB III
PENUTUP
3.1  KESIMPULAN
Sebagaimana yang telah kami paparkan sebelumnya bahwa sejak pemerintah turut campur dalam berbagai segi kehidupan masyarakat, masalah lingkungan hidup tidak lagi merupakan urusan orang perorangan, melainkan sudah menjadi bagian dari kebijaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah karena sudah merupakan bagian dari kebijaksanaan pembangunan, maka pemerintah mempunyai wewenang untuk membantu, menata, mengelolah, memelihara dan mengendalikan dan terutama mencegah terjadinya kerusakan atau pencemaran lingkungan
Untuk mencegah dan mengalihkan tingkah laku seseorang, badan atau lembaga agar tetap berada pada batas-batas yang sesuai dengan daya dukung lingkungan yaitu kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, maka pemerintah memerlukan sarana kebijaksanaan lingkungan. Saran tersebut dalam Hukum Administrasi Negara adalah Perizinan dan AMDAL
Pemerintah dalam jabatannya juga harus sesuai dengan AAUPL, dimana pemerintah yang mempunyai tugas untuk memberikan surat perizinan kepada industri harus berdasarkan pada AAUPL, yaitu harus sesuai dengan asas kebijaksanaan, asas kecermatan, dan asas penyelenggaraan kepentingan umum. Apabila pemerintah bertentangan dengan asas-asas ini, maka dapat menimbulkan kerugian terutama terhadap masyarakat dan lingkungan. 
DAFTAR PUSTAKA
http://lightofpoetry.blogspot.com/2011/06/hubungan-hukum-lingkungan-dengan-han.html
repocytory.usu.ic.id/bitstream/12356789/5318/1/09E00193.pdf
Bahan ajar Hukum Lingkungan
Bahan ajar Hukum Administrasi Negara